Studentpreneur | Media Bisnis | Ide Bisnis | Bisnis Anak Muda

Tips

Jenis-Jenis Izin Usaha yang Penting Untuk Usaha Anda


Sudahkah Anda Mengurus Izin Usaha yang Penting Untuk Bisnis Anda?

Anda mungkin pernah mendengar, jika mempunyai usaha harus mempunyai izin. Itu memang benar, karena usaha yang sudah mempunyai izin akan memperoleh manfaat yang banyak. Selain itu, usaha Anda juga akan terpercaya karena sudah memiliki izin. Tapi apakah semua jenis usaha harus mempunyai izin usaha? Anda harus mencermati lebih lanjut jenis usaha Anda harus memiliki izin atau tidak.

 

Coba klasifikasikan jenis usaha Anda

Hampir semua usaha harus memiliki izin dari pemerintah setempat. Misalnya Anda mempunyai usaha katering, usaha katering tersebut hanya melayani dibeberapa tempat sekitar rumah Anda, maka Anda tidak perlu membuat izin usaha. Tetapi jika usaha katering Anda telah menjangkau daerah yang luas atau acara yang besar, Anda wajib membuat izin usaha. Kenapa? Usaha Anda telah dilindungi dan diakui pemerintah, mempermudah pengembangan usaha Anda serta dapat menambah kepercayaan konsumen. Selain itu, jika usaha Anda merupakan pedagang kali lima, pedagang kelontong atau warung-warung tidak perlu memiliki izin usaha.

Tidak hanya itu, izin bidang agrarian atau pertanian, lalu izin bidang rekreasi atau hiburan, izin bidang industri, izin bidang kesehatan, izin pariwisata sampai izin umum juga harus mempunya izin usaha. Tetapi setiap daerah biasanya menerapkan izin yang berbeda-beda, tergantung bagaimana kebijakan daerah tersebut. Anda bisa mengunjungi situs pemerintah daerah atau ke kantor untuk mengetahui secara detail tentang usaha lokal apa yang diharuskan mempunyai izin usaha.

 

Anda harus mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Jika usaha Anda termasuk usaha yang harus memiliki izin usaha, Anda harus segera menyiapkan untuk mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). SIUP dikeluarkan oleh pemerintah daerah pemerintah daerah kepada perusahaan badan atau perseorangan atau koperasi untuk dapat melaksanakan kegiatannya di bidang usaha perdagangan. Tetapi SIUP masih dibagi lagi, yaitu SIUP kecil, menengah dan besar. Jenis SIUP bisa dilihat dari besarnya modal, yaitu SIUP kecil jika modal dibawah 200 juta rupiah, SIUP menengah jika modal diatas 200 juta rupiah sampai 500 juta rupiah. Sedangkan untuk SIUP besar untuk modal kekayaan sampai 500 juta rupiah.

Bagaimana mengurus SIUP? Anda tinggal menuju ke kantor dinas perindustrian dan perdagangan daerah bagian perizinan. Setelah itu Anda harus melampirkan foto kopi KTP, akta notaries pendirian perusahaan. Setelah menyelesaikan administrasi, Anda harus mentaati syarat-syarat dari SIUP. Antara lain menjaga keamanan dari usaha Anda, kesehatan usaha yaitu menjaga kebersihan dan lain-lain, serta menjaga ketertiban. Jika usaha Anda melebihi jam kerja, Anda harus mengurus izin tersendiri.

 

Setelah itu, Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO)

Ketika usaha Anda sudah memiliki SIUP, sekarang Anda harus memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan atau Hinder Ordannantie (HO). Anda juga harus melihat klasifikasi apakah usaha Anda perlu membuat SITU dan HO. Karena beberapa usaha tidak mengharuskan membuat SITU dan HO. Misalnya usaha Anda adalah katering, karena katering Anda tidak terlalu besar Anda cukup membuat SITU dan tidak perlu membuat HO. HO sendiri dibuat ketika usaha Anda memerlukan tempat yang cukup besar dan aktivitas usaha Anda mengganggu lingkungan sekitar. Untuk membangun dan mengembangkan usaha Anda, Anda harus mengurus HO.

Lalu bagaimana mengurus SITU atau HO? Anda harus mempunyai KTP, bukti penguasaan atas hak tanah termasuk sertifikat, akte, perjanjian sewa menyewa atau perjanjian lain. Sedangkan untuk mengurus Surat Izin Gangguan atau HO, persyaratannya hampir sama, tetapi Anda harus melampirkan surat izin dari kelurahan atau RT setempat. Biasanya, Anda juga harus meminta izin dengan tetangga Anda radius 200 meter dari tempat usaha Anda.

tanda-daftar-perusahaan-pt

Anda bisa mengurus Nomor Register Perusahaan (NRP) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Setiap perusahaan diwajibkan mendaftarkan diri ke kantor perdagangan setempat. Ini digunakan agar perusahaan Anda terdaftar serta diakui oleh pemerintah dan secara hokum. Berdasarkan Undang-undang nomor 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan. Setelah mendapatkan NRP, Anda bisa mencamtukan NRP tersebut dibawah nama perusahaan atau di dokumen-dokumen perusahaan.

 

Anda juga harus punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Sebelum mengurus semua persyaratan diatas, Anda harus mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. Lalu apa gunanya NPWP bagi pegawai? Setiap pegawai atau karyawan maupun pengusaha yang sudah berpenghasilan merupakan termasuk kategori wajib pajak. Fungsi NPWP adalah sebagai sarana dalam administrasi perpajakan, sebagai identitas wajib pajak dan untuk mengurus keperluan izin usaha.

Lalu bagaimana cara mengurus NPWP? Anda bisa langsung datang di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) didaerah masing-masing. Sekarang Anda bisa mendaftarkan NPWP secara online, lalu di KPP Anda tinggal mengurus administrasi.

Nah, sekarang Sobat Studentpreneur sudah mengetahui beberapa jenis izin usaha dan usaha apa saja yang diharuskan memiliki izin usaha. Bagaimana menurut Anda? Mari berdiskusi di kolom komentar! Anda juga bisa mendapatkan informasi bisnis anak muda kreatif melalui Facebook atau mengikuti kelas-kelas online gratis di Studentpreneur. [Photo Credit: Malaysia Kini]

 

Rekomendasi Kelas Online Studentpreneur Gratis Untuk Anda:

Cara Mencari Investor Untuk Startup Baru

How to Sell Anything in 3 Simple Steps

Membangun Bisnis yang Bisa Berjalan Sendiri

Dior Asning Kosyu

Bercita-cita menjadi pemain basket, kini Dior berubah profesi menjadi jurnalis yang ingin memperbaiki Indonesia melalui tulisannya.

Facebook Twitter Google+