Studentpreneur | Media Bisnis | Ide Bisnis | Bisnis Anak Muda

Tips

Panduan Lengkap Mengurus Izin Usaha SIUP dan TDP


Kata siapa mengurus izin usaha itu sulit? Ini dia cara mengurus izin usaha SIUP dan TDP.

Perkembangan startup di Indonesia bisa dibilang sedang naik daun. Bagaimana tidak, semakin hari semakin banyak startup yang bermunculan. Tak jarang dari mereka yang masih berusia muda. Kemunculan startup ini tentunya bisa mengurangi solusi terbatasnya lapangan pekerjaan. Startup ini lahir dari mereka-mereka yang memiliki gagasan  cemerlang untuk membuat inovasi baru di pasar bisnis. Sayangnya, mendirikan startup tidak semudah kita melamar pekerjaan di perusahaan tertentu lalu diterima dan mulai kerja. Dengan mendirikan startup, Sobat Studentpreneur harus menyiapkan semuanya dengan baik, termasuk pengurusan izin usaha.

SIUP dan TDP adalah dua izin usaha yang wajib Sobat Studentpreneur dapatkan ketika mendirikan usaha baru. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) merupakan surat perizinan untuk melakukan usaha di bidang perdagangan dan jasa yang diberikan oleh pejabat berwenang kepada pelaku usaha. Tak hanya SIUP, Sobat Studentpreneur sebagai pelaku usaha juga wajib mendapatkan izin usaha dengan mendaftarkan perusahaannya kepada pejabat yang berwenang untuk mendapatkan Tanda Daftar Perusahaan.

Kedua hal tersebut tak hanya berguna untuk legalitas, tapi ke depannya, juga akan bermanfaat untuk perkembangan usaha yang Sobat Studentpreneur geluti, misalnya ketika memerlukan tambahan modal dari bank, maka SIUP dan TDP ini pada umumnya akan menjadi syarat utama yang diminta. Selain itu, keduanya juga bisa digunakan sebagai sarana pengembangan bisnis ke arah yang lebih luas lagi, misalnya ke ranah internasional. Nah, Bagi Sobat Studentpreneur yang berniat memperoleh izin SIUP maupun TDP, berikut langkah panduannya.

 

Prosedur Permohonan Izin SIUP

Mengurus SIUP itu tidak susah. Photo Credit: StartupStockPhoto

Izin SIUP ini dibagi menjadi 3 macam, yakni tingkat kecil, menengah, dan besar. SIUP tingkat kecil adalah untuk perusahaan yang total kekayaannya lebih dari 50 juta rupiah, sedangkan tingkat menengah sebesar 500 juta rupiah, dan kelas besar dengan total 10 miliar rupiah. Untuk mengurus izin SIUP, kamu harus datang secara langsung ke Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Wilayah tempat perusahaan didirikan jika masih dalam taraf kecil atau menengah. Jika perusahaan tergolong kelas besar, maka pengurusan SIUP dilakukan di Kantor Wilayah Perindustrian dan Perdagangan Propinsi.

Selanjutnya kamu harus menyiapkan dokumen yang diperlukan saat pergi ke kantor perizinan di atas. Penting untuk diperhatikan bahwa syarat kelengkapan dokumen ini berbeda sesuai dengan jenis usaha yang akan didaftarkan, misalnya CV, PT, maupun perusahaan perorangan. Namun secara garis besar sama. Beberapa dokumen untuk mendapatkan izin usaha tersebut di antaranya:

  • Fotokopi identitas diri (KTP) kamu sebagai pemilik perusahaan.
  • Fotokopi Nomor pokok Wajib Pajak
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Surat Izin Tempat Usaha (SITU). SITU ini bisa didapat dari Pemda setempat.
  • Fotokopi Akta Pendirian yang sah
  • Fotokopi Neraca Perusahaan Terbaru
  • Susunan Pengurus perusahaan (lewati syarat ini jika Sobat ingin mendaftarkannya sebagai perusahaan perorangan)
  • Surat Keterangan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  • Pasfoto ukuran (4×6) 2 lembar.

Untuk berjaga-jaga, sebaiknya Sobat Studentpreneur juga membawa dokumen aslinya. Setelah menyiapkan dokumen tersebut, datangi kantor perizinan kemudian ajukan permohonan izin usaha. Selanjutnya kamu akan diberi formulir untuk diisi secara lengkap. Formulir ini berisi tentang informasi terkait identitas perusahaan, identitas pemilik, modal dan kekayaan bersih perusahaan. Isikan data dengan sebenar-benarnya. Lalu, formulir tersebut akan kamu tanda tangani dengan materai. Jangan lupa untuk membuat salinannya sebanyak 2 angkap. Setelah difoto-copy, formulir akan diserahkan kepada petugas kantor tersebut bersama dengan kelengkapan dokumen yang sudah kamu bawa tadi.

Jika sudah, maka langkah berikutnya adalah membayar tarif pembuatan surat perizinan usaha. Tarifnya berbeda-beda sesuai dengan kebijakan masing-masing Pemerintah Daerah tempat kamu tinggal. Ini adalah langkah terakhir pembuatan SIUP. Setelah mengumpulkan formulir serta berkas administrasi dan membayar biayanya, kini kamu bisa pulang dan menunggu untuk dihubungi oleh petugas jika SIUP sudah diterbitkan. Biasanya, lamanya waktu penerbitan SIUP ini adalah kurang lebih dua minggu.

 

Prosedur Permohonan Izin TDP

Semua perusahaan harus mempunyai TDP. Photo credit: StartupStockPhoto

Setelah mengajukan SIUP, kini kamu perlu mendaftarkan perusahaan. Sama seperti pengurusan SIUP, Sobat Studentpreneur juga wajib menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti:

  • Fotokopi KTP pemilik perusahaan
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi akta pendirian perusahaan yang sah
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan atau SITU
  • Surat Ijin Usaha Perdagangan
  • Pasfoto ukuran 4 x 6 (bawa 5 lembar untuk cadangan, meksipun hanya 2 yang diperlukan)
  • Foto tempat usaha

Selanjutnya, datang ke Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten untuk mengajukan permohonan izin TDP. Setelah mengisi formulir dan menandatanganinya di atas materai lalu mengumpulkan berkas sekaligus salinannya sebanyak 3 rangkap, maka kamu akan diminta untuk membayar proses pengurusan tersebut. Selanjutnya hanya tinggal menunggu hingga prosesnya selesai. Jika tidak ada masalah dalam dokumen yang menjadi syarat kelengkapan, maka prosesnya tidak akan memakan waktu lama.

 

Langkah Selanjutnya Setelah SIUP dan TDP Sudah di Tangan

Setelah mendapatkan keduanya, tahap terakhir yang perlu dilakukan adalah mendaftarkan surat perizinan usaha dan izin TDP yang sudah kamu dapatkan tadi ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Prosesnya pun juga tidak begitu jauh berbeda, yakni mengisi dan menandatangani formulir lalu menyerahkan fotokopi SIUP dan TDP serta dokumen lainnya sesuai ketentuan.

Saat ini, untuk memudahkan para pelaku usaha mendaftarkan perusahaannya, sudah ada pengurusan izin usaha berupa pendaftaran TDP secara online. Sobat Studentpreneur bisa mengunduh semua berkasnya secara online di situs resmi Kantor Perijinan yang bersangkutan. Cara ini lebih praktis karena hanya perlu mengisi semua berkas lalu kamu tinggal melakukan verifikasi di Pelayanan Terpadu Satu Pintu terdekat di wilayah kamu.

Yuk follow facebook Studentpreneur dan ikutan kelas online-nya buat belajar bisnis lebih lanjut.

Rekomendasi Kelas Online Studentpreneur Gratis Untuk Anda:

Dasar-Dasar Marketing dari Tung Desem Waringin

Cara Mencari Investor Untuk Startup Baru

Belajar Bisnis Kuliner Dari Pendiri Kebab Baba Rafi, Hendi Setiono!

Zodiak Yanuarita

Zozo pernah bekerja di berbagai startup Jepang sebelum akhirnya kini membantu startup lokal Indonesia.

Facebook