Tips
Aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang Harus Kamu Tahu
Mengetahui aturan keselamatan dan kesehatan kerja sangat penting untuk bisnismu.
Ketika kamu melihat orang yang bekerja di proyek, entah itu membangun gedung bertingkat ataupun hanya membangun jalan, pasti semua pekerjanya harus memakai pakaian lengkap. Ini bukan hanya sebagai alat untuk keselamatan, tetapi merupakan sebuah standar atau prosedur yang harus ditaati. Peraturan ini dinamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Bahkan tidak hanya para pekerja di dalam proyek saja, para pekerja kantoran yang sehari-hari duduk di depan komputer, perusahaannya harus memperhatikan tentang K3.
K3 memang bukan hanya sebuah sebutan, tetapi juga masuk ke dalam peraturan undang-undang yang wajib diterapkan oleh semua perusahaan. Mulai dari penambangan, pembangunan, angkat/angkut barang, dokter perusahaan sampai pemasangan pemadaman api, semua diatur oleh undang-undang.
Nah sebelum kita membahas lebih jauh tentang apa saja peraturan tentang keselamatan dan kesehatan kerja. Sekarang kita akan membahas terlebih dahulu apa sebenarnya definisi dari keselamatan dan kesehatan kerja itu Sobat Studentpreneur.
Definisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan instrumen yang memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup dan masyarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja. Jadi sebenarnya melindungi karyawan serta bangunan tempat bekerja merupakan hak wajib yang harus dipenuhi bagi perusahaan. Bahkan keselamatan dan kesehatan kerja yang harus dijamin perusahaan ini tidak hanya kepada karyawan atau kontraktor saja, tetapi sampai ke pengunjung dan tamu perusahaan.
Tujuan dari diadakannya keselamatan dan kesehatan kerja adalah untuk mencegah, mengurangi bahkan menghilangkan risiko kecelakaan kerja. Jadi bisa dibilang tujuan diterapkannya keselamatan dan kesehatan kerja ini tidak boleh dianggap sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, melainkan digunakan sebagai bentuk investasi jangka panjang.
Sejarah Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Zaman Penjajahan
Jika melihat dalam sejarahnya, ketika zaman penjajahan pemerintah kolonial Belanda sudah menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (k3). Pada tahun 1908 parlemen Belanda membuat K3 dengan sebutan Veilgheids Reglement, Staatsblad No. 406 Tahun 1910. Dari situ, pemerintah Belanda memberlakukan sistem keselamatan dan kesehatan kerja kepada setiap perusahaan pemerintah. Tidak lama setelah itu, perusahaan swasta atau partner juga harus memberlakukan K3 sesuai dengan undang-undang ataupun peraturan pemerintah yang berlaku.
Pemerintah Belanda sebenarnya cukup lama dalam mengembangkan K3 di dalam setiap sektor bisnisnya. Seperti lalu lintas kereta api baru dibuat tahun 1925, padahal rel kereta api di Pulau Jawa sudah ada yang beroperasi sekitar tahun 1900 awal. Undang-undang tentang K3 Kereta Api tertuang pada Algemene Regelen Betreffende de Aanleg en de Exploitate van Spoor en Tramwegen Bestmend voor Algemene Verkeer in Indonesia (Peraturan umum tentang pendirian dan perusahaan Kereta Api dan Trem untuk lalu lintas umum Indonesia).
Kemerdekaan
Ketika negara Indonesia terbentuk pada tahun 1945, pemerintah Indonesia langsung membuat undang-undang mengenai K3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1948 Tentang Kerja dibuat mengenai K3 di era pemerintahan Presiden Sukarno. Tetapi setelah Presiden Sukarno lengser di tahun 1967 dan digantikan oleh Presiden Soeharto di tahun 1968, undang-undang soal keselamatan kerja juga berubah. Undang-Undang No. 14 Tahun 1969 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja juga dibahas sedikit mengenai K3.
Dari situ, hampir setiap perubahan kabinet terjadi juga update mengenai undang-undang tentang K3. Mulai dari pertambangan, pestisida, penebangan kayu, kontruksi bangunan, penyalur petir sampai dokter perusahaan semua diatur oleh undang-undang dari tahun 1970 sampai tahun 1990an.
Berikut Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri terkait K3
Peraturan Pemerintah
- Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan atas Peredaran, Penyimpanan dan Peredaran Pestisida.
- peraturan Pemerintah No 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan.
- Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 1979 tentang keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi.
Peraturan Menteri terkait K3
- Permenakertranskop RI No 1 Tahun 1976 tentang Kewajiban Latihan Hiperkes Bagi Dokter Perusahaan.
- Permenakertrans RI No 1 Tahun 1978 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pengangkutan dan Penebangan Kayu.
- Permenakertrans RI No 3 Tahun 1978 tentang Penunjukan dan Wewenang Serta Kewajiban Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Ahli Keselamatan Kerja.
- Permenakertrans RI No 1 Tahun 19879 tentang Kewajiban Latihan Hygienen Perusahaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja bagi Tenaga Paramedis Perusahaan.
- Permenakertrans RI No 1 Tahun 1980 tentang Keselamatan Kerja pada Konstruksi Bangunan.
- Permenakertrans RI No 2 Tahun 1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja.
- Permenakertrans RI No 4 Tahun 1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan.
- Permenakertrans RI No 1 Tahun 1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja.
- Permenakertrans RI No 1 Tahun 1982 tentang Bejana Tekan.
- Permenakertrans RI No 2 Tahun 1982 tentang Kualifikasi Juru Las.
- Permenakertrans RI No 3 Tahun 1982 tentang Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja.
- Permenaker RI No 2 Tahun 1983 tentang Instalasi Alarm Kebakaran Otomatis.
- Permenaker RI No 3 Tahun 1985 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pemakaian Asbes.
- Permenaker RI No 4 Tahun 1985 tentang Pesawat Tenaga dan Produksi.
- Permenaker RI No 5 Tahun 1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut.
- Permenaker RI No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja Serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja.
- Permenaker RI No 1 Tahun 1988 tentang Kualifikasi dan Syarat-syarat Operator Pesawat Uap.
- Permenaker RI No 1 Tahun 1989 tentang Kualifikasi dan Syarat-syarat Operator Keran Angkat.
- Permenaker RI No 2 Tahun 1989 tentang Pengawasan Instalasi-instalasi Penyalur Petir.
- Permenaker RI No 2 Tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
- Permenaker RI No 4 Tahun 1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
- Permenaker RI No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
- Permenaker RI No 1 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Tenaga Kerja dengan Manfaat Lebih Dari Paket Jaminan Pemeliharaan Dasar Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
- Permenaker RI No 3 Tahun 1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan.
- Permenaker RI No 4 Tahun 1998 tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan tata Kerja Dokter Penasehat.
- Permenaker RI No 3 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lift untuk Pengangkutan Orang dan Barang.
Keputusan Menteri terkait K3
- Kepmenaker RI No 155 Tahun 1984 tentang Penyempurnaan keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep 125/MEN/82 Tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional, Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Wilayah dan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
- Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum RI No 174 Tahun 1986 No 104/KPTS/1986 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Tempat Kegiatan Konstruksi.
- Kepmenaker RI No 1135 Tahun 1987 tentang Bendera keselamatan dan Kesehatan Kerja.
- Kepmenaker RI No 333 Tahun 1989 tentang Diagnosis dan Pelaporan Penyakit Akibat Kerja.
- Kepmenaker RI No 245 Tahun 1990 tentang Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional.
- Kepmenaker RI No 51 Tahun 1999 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika di Tempat Kerja.
- Kepmenaker RI No 186 Tahun 1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja.
- Kepmenaker RI No 197 Thun 1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya.
- Kepmenakertrans RI No 75 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) No SNI-04-0225-2000 Mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di Tempat Kerja.
- Kepmenakertrans RI No 235 Tahun 2003 tentang Jenis-jenis Pekerjaan yang Membahayakan Kesehatan, Keselamatan atau Moral Anak.
- Kepmenakertrnas RI No 68 Tahun 2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat Kerja.
Fakta Seputar Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang Harus Diperhatikan
International Labour Organization (ILO), salah satu badan PBB yang fokus kepada masalah pekerja di seluruh dunia, salah satunya juga menyangkut keselamatan dan kesehatan kerja. Mereka merilis setidaknya 3 fakta tentang keselamatan dan kesehatan kerja.
- Setiap tahun sekitar 24 juta orang meninggal dunia karena kecelakaan dan penyakit di lingkungan kerja. Di dalam 24 juta orang tersebut, terdapat 360 ribu kecelakaan fatal dan diperkirakan 1,9 juta lainnya disebabkan oleh penyakit fatal yang timbul di lingkungan kerja.
- Dalam sudut pandang ekonomi, jika jumlah orang meninggal atau kecelakaan akibat masalah K3, setidaknya 4% dari Global Gross Domestic Product (GPD) dapat dialokasikan untuk biaya dari kehilangan waktu kerja akibat kecelakaan dan penyakit lingkungan kerja, kompensasi untuk para pekerja, terhentinya produksi sampai biaya pengobatan pekerja.
- Di Indonesia sendiri, pada tahun 2015 kemarin setidaknya ada 2.375 orang meninggal dalam kecelakaan kerja. Walaupun industri konstruksi paling berbahaya, perusahaan lain seperti manufaktur dan makanan juga termasuk berbahaya
Dari sini, Sobat Studentpreneur sebagai pekerja tidak boleh meremehkan tentang keselamatan kerja. Walaupun bidang tempat kerja kamu sangat jauh dalam urusan kontruksi, pertambangan atau pabrik, memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja dari karyawan adalah usaha terbaik.
Yuk follow facebook Studentpreneur dan ikutan kelas online-nya buat belajar bisnis lebih lanjut.
Rekomendasi Kelas Online Studentpreneur Gratis Untuk Anda:
Dasar-Dasar Marketing dari Tung Desem Waringin
Cara Mencari Investor Untuk Startup Baru
Membangun Bisnis yang Bisa Berjalan Sendiri