Studentpreneur | Media Bisnis | Ide Bisnis | Bisnis Anak Muda

Konsultasi Tips

Sertifikasi Halal Untuk Bisnis Makanan Anda


Artikel ini menjawab pertanyaan Ahmad Alfianur, salah satu Sobat Studentpreneur, yang bertanya melalui Business Start-Up Coaching Clinic with Prasetiya Mulya Business School.

 

Pertanyaan

Pertanyaan saya, misalnya kita ingin melakukan bisnis dibidang kuliner, akan tetapi konsumen tidak yakin bahwa kuliner yang kita bikin ini halal dan bebas dari bahan pengawet.. nahh, itu cara mengatasi supaya yakin konsumen bahwa yang kita produksi ini benar-benar makanan yang halal dan bebas dari semua bahan kimia?

 

Halal

 

Jawaban

Dear Ahmad, saat ini, bisnis berbasis makanan merupakan bisnis yang paling banyak dipilih, selain karena mudah pembuatannya, arus kasnya pun tergolong lancar. Akan tetapi, tantangannya adalah karena produk ini bersentuhan dengan tubuh secara langsung, maka standar-standar yang ada perlu untuk dipenuhi terlebih dahulu.

Di Indonesia, terdapat 2 lembaga yang memiliki fungsi untuk membantu melakukan sertifikasi kemanan dan kesehatan terhadap produk-produk pangan yang dihasilkan masyarakat. Jika yang mengajukan adalah perusahaan atau bisnis berbadan hukum, maka lembaga yang berwenang adalah BPOM atau Badan Pengawas Obat dan Makanan. Kode yang dikeluarkan adalah MD atau ML tergantung dengan jenis produk yang diajukan.

Kemudian, jika yang mengajukan adalah perseorangan atau usaha yang tidak berbadan hukum seperti UKM atau rumah-rumah makan kecil, maka pengajuan izin dapat dilakukan kepada Dinas Kesehatan di Kabupaten atau Kota setempat. Kode yang akan diperoleh ada P-IRT atau Pangan Industri Rumah Tangga.

Nah, syarat untuk mendapatkan izin tersebut sebenarnya tidak terlalu sulit. Ahmad dapat mengajukan permohonan izin dengan terlebih dahulu wajib mengikuti pelatihan sertifikasi keamanan dan kesehatan pangan. Sertifikasi ini wajib dan menjadi syarat mutlak untuk pengajuan izin tersebut. Dalam sertifikasi tersebut akan diajarkan mengenai gizi, nutrisi, cara produksi pangan yang baik, desain dapur produksi, hingga zat-zat yang tidak diperbolehkan ada di dalam produk makanan kita.

Setelah sertifikasi ini diperoleh, maka Ahmad dapat mengajukan untuk survei lokasi produksi. Syaratnya, selain mengisi formulir administrasi, Ahmad sudah harus pernah mengujicobakan produknya di Laboratorium Kesehatan setempat untuk uji bebas kapang dan jamur. Uji ini yang paling dasar untuk menandakan bahwa produk aman dari bakteri. Jika hasil sudah diperoleh, maka tim peninjau Dinas Kesehatan akan datang untuk mensurvey lokasi produksi. Mereka akan merekomendasikan perbaikan-perbaikan yang perlu dilakukan untuk kemudian direvisi dan setelah dipenuhi, Ahmad hanya tinggal menunggu nomor izinnya keluar.

Nomor P-IRT yang diberikan berlaku spesifik untuk kemasan tertentu. Jika Ahmad bermaksud mengubah jenis kemasan, misalkan dari plastik menjadi karton, maka Ahmad perlu mengajukan nomor kembali. Hal ini diperlukan untuk memudahkan perekaman jejak terutama jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya keracunan atau lainnya. Selamat mencoba. Salam Wirausaha.

M. Setiawan Kusmulyono

Beliau adalah kepala Entrepreneurship Development Center, Prasetiya Mulya School of Business and Economics

Twitter